<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Thariqul Huda &#187; hukum</title>
	<atom:link href="http://hudatoriq.web.id/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hudatoriq.web.id</link>
	<description>Huda's Life, On The Row</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Feb 2012 15:41:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Kemampuan dan Kewenangan di Bidang Kedokteran</title>
		<link>http://hudatoriq.web.id/2007/06/23/kemampuan-dan-kewenangan-di-bidang-kedokteran/</link>
		<comments>http://hudatoriq.web.id/2007/06/23/kemampuan-dan-kewenangan-di-bidang-kedokteran/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jun 2007 06:29:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>huda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktek]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.hudatoriq.web.id/2007/06/23/kemampuan-dan-kewenangan-di-bidang-kedokteran/</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin di Suara Merdeka termuat berita tentang seorang remaja di India berusia 15 tahun yang sudah berani melakukan bedah cesar. Ayahnyalah, dr. K. Murugesan yang mengajarinya dan mengizinkannya. Kebetulan ia mengelola rumah sakit bersalin di kota Manaparai. Lantas saja hal &#8230; <a href="http://hudatoriq.web.id/2007/06/23/kemampuan-dan-kewenangan-di-bidang-kedokteran/">Lanjutkan membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kemarin di Suara Merdeka termuat berita tentang seorang remaja di India berusia 15 tahun yang sudah berani melakukan bedah cesar. Ayahnyalah, dr. K. Murugesan yang mengajarinya dan mengizinkannya. Kebetulan ia mengelola rumah sakit bersalin di kota Manaparai. Lantas saja hal ini mendapat kecaman dari Asosiasi Dokter India.</p>
<p>Eh, malah sang ayah menuduh asosiasi dokter tersebut iri dengan prestasi anaknya. Sudah begitu, ternyata tujuan si anak dilepas melakukan bedah cesar adalah agar tercatat dalam Guinnes Book of Record sebagai ahli bedah termuda??</p>
<p>Kalau ditanya &#8216;benarkah tindakan si dr. Murugesan ini?&#8217; pastinya jawabannya salah. Ini merupakan tindakan ilegal. Selain itu juga melanggar etika. Aku heran, bagaimana sih jalan pikiran si dokter ini?</p>
<p>Pendidikan-pendidikan profesi, seperti kedokteran agak berbeda dengan pendidikan lainnya. Di sini seseorang menempuh jenjang pendidikan bukan hanya sekedar mencari ilmu. Siapa saja bisa belajar ilmu kedokteran sendiri, bahkan di era informasi sekarang ini bukan hal yang sulit untuk mencari referensi-referensi kedokteran dari manapun. Namun lebih dari itu, jalur pendidikan seperti ini bertujuan agar seseorang yang telah menempuhnya mendapatkan <strong>kewenangan </strong>untuk melakukan tindakan sesuai dengan profesinya.</p>
<p>Melakukan tindakan yang di luar kewenangannya, apalagi lagi di dunia medis yang bersinggungan dengan keselamatan orang lain merupakan pelanggaran hukum. Bahkan seorang dokter yang yang melakukan di luar kompetensinya (misalnya tindakan medis spesialistik yang bukan keahliannya) juga merupakan pelanggaran kode etik. Jadi seseorang yang dikatakan mampu belum tentu berwenang untuk melakukan tindakan medis.</p>
<p>Lagipula, bagaimana bisa tindakan yang benar-benar diatur oleh hukum dan etika dilakukan oleh seseorang di bawah umur yang belum sepenuhnya dapat bertanggungjawab di mata hukum?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hudatoriq.web.id/2007/06/23/kemampuan-dan-kewenangan-di-bidang-kedokteran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ethico Medico Legal bagi Mahasiswa Kedokteran</title>
		<link>http://hudatoriq.web.id/2007/03/20/ethico-medico-legal-bagi-mahasiswa-kedokteran/</link>
		<comments>http://hudatoriq.web.id/2007/03/20/ethico-medico-legal-bagi-mahasiswa-kedokteran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Mar 2007 12:01:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>huda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.hudatoriq.web.id/2007/03/20/ethico-medico-legal-bagi-mahasiswa-kedokteran/</guid>
		<description><![CDATA[Profesi dokter merupakan profesi yang paling sering berhadapan dengan realita. Untuk itu seorang dokter dituntut memiliki karakter yang teguh, memiliki empati, pandai berkomunikasi, dan menjunjung tinggi etika. Beberapa hari lalu dalam kuliah saya mencatat dari kuliah dosen saya bahwa kompetensi &#8230; <a href="http://hudatoriq.web.id/2007/03/20/ethico-medico-legal-bagi-mahasiswa-kedokteran/">Lanjutkan membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://hudatoriq.web.id/files/bbdm.jpg" alt="mahasiswa sedang berdiskusi" style="margin: 0px 10px 10px 0px" align="left" />Profesi dokter merupakan profesi yang paling sering berhadapan dengan realita. Untuk itu seorang dokter dituntut memiliki karakter yang teguh, memiliki empati, pandai berkomunikasi, dan menjunjung tinggi etika.</p>
<p>Beberapa hari lalu dalam kuliah saya mencatat dari kuliah dosen saya bahwa kompetensi dokter yang utama ialah: (1) Humanisme, (2) Profesionalisme, (3) Managerial, (4) Etik. Sedangkan Ilmu-Ilmu Kedokteran disebutkan merupakan kompetensi pendukung, <strong>bukan kompetensi utama</strong>. Sangat menarik memang, karena selama ini saya kira justru kebalikannya.</p>
<p>Mencetak karakter yang memenuhi empat kompetensi utama di atas tentu lebih sulit daripada mendidik para mahasiswa dengan ilmu kedokteran yang harus dikuasainya. Sayangnya lagi, sepertinya masih ada anggapan bahwa masalah etik merupakan seni yang bisa dipelajari sendiri sehingga belum ada keseriusan dari institusi penyelenggara pendidikan kedokteran dalam memberikan materi tentang etika kepada mahasiswa.</p>
<p>Di kedokteran walaupun sudah diberikan mata kuliah Etika Kedokteran, namun tidak ada kurikulum yang baku untuk mata kuliah tersebut, tidak seperti mata kuliah lainnya, tukas dosen saya &#8211; yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Komisi Etik Kedokteran Jawa Tengah.</p>
<p><span id="more-32"></span>Di FK Undip, kuliah tentang Etika disampaikan dua kali, yaitu di semester satu (Humaniora &#038; BBDM) dan di semester akhir (Kepaniteraan Umum). Saya ingat dulu ketika baru masuk kuliah setiap mahasiswa diberi tugas untuk menyalin Sumpah Hipocrates dan seluruh buku Kode Etik Kedokteran Indonesia sampai habis. Dan ternyata benar-benar diperiksa dosen! Kesalahan-kesalahan menyalin sampai ada yang korupsi (memangkas beberapa Pasal karena kelelahan menyalin) benar-benar diperhatikan oleh dosen. Untung waktu itu tidak ikut-ikutan curang. <img src='http://www.keritikentang.com/smilies/yahoo_smiley.gif' alt='&#58;&#41;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#41;' /></p>
<p>Di BBDM (Belajar Bertolak Dari Masalah), kami dihadapkan dengan satu contoh kasus dan diberi tugas untuk mendiskusikan segala aspek dalam kasus itu termasuk aspek etika. Bisa dibayangkan kita-kita dulu yang belum punya ilmu apa-apa tentang kedokteran harus berbicara panjang lebar tentang aspek etika penanganan suatu kasus. Tapi ini cukup bagus untuk proses pembelajaran. Bahkan pembahasan etika ini benar-benar menyeluruh, sampai dari segi agama (seluruh agama). Kami yang Islam mengajarkan kepada mahasiswa agama lain tentang perspektif agama kami, begitu juga sebaliknya.</p>
<p>Motivasi mahasiswa masuk kedokteran tentu beraneka ragam &#8211; mulai dari ketertarikan akan bidang keilmuannya, dorongan diri untuk mengabdi, sampai ingin menjadi sukses dan kaya atau karena dipaksa orang tua. <img src='http://www.keritikentang.com/smilies/yahoo_smiley.gif' alt='&#58;&#41;' class='wp-smiley' width='18' height='18' title='&#58;&#41;' /> Pengenalan terhadap etika kedokteran secara dini di semester pertama (diharapkan) mempengaruhi motivasi mahasiswa dalam menuntut ilmu di kampus.</p>
<p>Di kepaniteraan umum (semester akhir) materi yang disampaikan pun lebih mendalam, dipadu dengan contoh-contoh kasus, misalnya jika sedang berhadapan dengan pasien stadium terminale berikut keluarganya. Bagaimana kita bersikap, menjelaskan keadaan pasien kepada keluarganya, memberikan keputusan medis dan etik, dan sebagainya. Karena sudah menerima materi-materi kedokteran lainnya, tentu daya tangkap kami berbeda dengan sewaktu di semester satu.</p>
<p>Di era berlakunya Undang-Undang Praktik Kedokteran, mahasiswa kedokteran perlu diberi tambahan bekal lagi. Penguasaan norma-norma hukum, terutama yang berkaitan dengan kedokteran dan kesehatan harus menjadi kompetensi tersendiri bagi para dokter. Jangan sampai dokter-dokter lulusan baru tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, atau bahkan diperas dan diancam karena dituduh melakukan malpraktik padahal belum tentu sebenarnya ia bisa dijerat dengan hukum.</p>
<p>Memang banyak sekali (praktisi medis) yang mengakui bahwa UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini masih banyak kejanggalannya. Di antaranya kesalahan pelanggaran administrasi dijerat dengan hukuman pidana, serta aturan-aturan lain yang terkesan membelenggu praktik kedokteran. Namun biarlah selagi PB IDI berusaha untuk merekomendasikan amandemen atau setidaknya <em>judicial review</em> terhadap UU tersebut (hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-26 Desember 2006 di Semarang), para dokter tetap menjaga profesionalitas mereka di bawah payung hukum ini, dan mahasiswa diberi bekal dan pemahaman yang cukup.</p>
<p>Mengingat kurangnya pemberian materi-materi ini dalam sistem perkuliahan, perlu dilakukan seminar-seminar atau diskusi rutin mengenai hal ini. Seperti misalnya Public Discussion tentang Malpraktik yang saya singgung dalam posting saya yang <a href="http://www.hudatoriq.web.id/2006/11/29/pembungkaman-suara-dokter-dan-selektivitas-pers-fenomena-dalam-isu-malpraktik/">berikut ini (klik untuk melihat posting)</a> atau <a href="http://www.bemkuundip.org/index.php/2007/03/20/seminar-entrepreunership-menjawab-tantangan-dokter-masa-depan/">Seminar Menjawab Tantangan Dokter Masa Depan</a> yang baru dilakukan oleh BEM Kedokteran Umum Undip Minggu (18/3) kemarin. Dan yang lebih penting tentunya, mahasiswa dituntut untuk turut berpartisipasi mengikutinya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hudatoriq.web.id/2007/03/20/ethico-medico-legal-bagi-mahasiswa-kedokteran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembungkaman Suara Dokter dan Selektivitas (ataukah Subyektivitas) Pers – Fenomena dalam Isu Malpraktik</title>
		<link>http://hudatoriq.web.id/2006/11/29/pembungkaman-suara-dokter-dan-selektivitas-pers-fenomena-dalam-isu-malpraktik/</link>
		<comments>http://hudatoriq.web.id/2006/11/29/pembungkaman-suara-dokter-dan-selektivitas-pers-fenomena-dalam-isu-malpraktik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2006 16:22:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>huda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kedokteran dan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.hudatoriq.web.id/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Saya berani jamin, di antara belantara aksara dalam sebuah halaman surat kabar, kata malpraktik akan memancing mata para pembaca seketika itu juga. Meskipun terkadang tidak menjadi pilihan utama untuk dibaca, namun berita dengan judul yang mengandung kata tadi akan masuk &#8230; <a href="http://hudatoriq.web.id/2006/11/29/pembungkaman-suara-dokter-dan-selektivitas-pers-fenomena-dalam-isu-malpraktik/">Lanjutkan membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya berani jamin, di antara belantara aksara dalam sebuah halaman surat kabar, kata malpraktik akan memancing mata para pembaca seketika itu juga. Meskipun terkadang tidak menjadi pilihan utama untuk dibaca, namun berita dengan judul yang mengandung kata tadi akan masuk nominasi untuk dibaca lebih awal.</p>
<p>Memang akhir-akhir ini pasien mulai kritis terhadap pelayanan para dokter yang tidak memuaskan. Namun merebaknya pemberitaan media tentang malpraktik, yang terkadang tanpa didasari dengan data-data yang akurat, seakan-akan hanya menjadi pemuas dahaga bagi para pembaca. Tidak peduli apakah setelah dilakukan analisa, insiden tersebut terbukti dapat dikategorikan malpraktik atau bukan, kabar yang sampai ke mata pembaca tetaplah malpraktik. Kalau saya tiru pepatah yang dilontarkan oleh Carver &#8211; tokoh antagonis, seorang jurnalis dalam film James Bond: ”Bad News is A Good News”.</p>
<p>Banyak yang belum diketahui oleh masyarakat awam tentang malpraktik. Mereka tidak tahu tentang persentase keberhasilan suatu tindakan medis, prosedur untuk melakukan tindakan medis, serta faktor-faktor tak terduga yang memang tidak dapat diramalkan dengan pengetahuan manusia saat ini. Profesi dokter merupakan profesi yang menuntut tanggungjawab yang besar. Dokter-dokter sering dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang semuanya mengandung risiko. Seterampil dan setinggi apapun ilmu yang dimiliki seorang dokter, tidak dapat menjamin keselamatan pasien, mengingat masih banyak rahasia Allah yang belum terungkap tentang kematian.</p>
<p><span id="more-10"></span>Saya menyambut baik inisiatif teman-teman aktivis BEM FK Undip untuk mengadakan sebuah acara <em>Public Discussion</em> bertemakan malpraktik bekerjasama dengan BEM FH Undip. Dengan bekerjasama dengan teman-teman fakultas hukum, acara ini dapat mengupas secara mendalam segala permasalahan malpraktik ditinjau dari dua bidang. Menurut saya, ini saatnya para dokter angkat bicara mengenai kenyataan di lapangan. Pembantu Dekan III (urusan kemahasiswaan) kami pun sangat mendukung acara ini. Bahkan beliau bersedia menjadi salah satu pembicara – kebetulan beliau juga pengurus di Majelis Kode Etik Kedokteran.</p>
<p>Acara diadakan di Gedung Serba Guna Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Jl. Dr. Soetomo 14 Semarang pada hari Minggu tanggal 19 November 2006. Acara ini mendatangkan pakar-pakar dari 2 bidang yang terkait, yaitu kedokteran dan hukum. Mereka terdiri dari empat orang. Dari bidang kedokteran berbicara dr. Soetedjo, Sp.S(K) dan dr. Gatot Soeharto, Sp.F, SH, sedang dari bidang hukum Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH serta Iskandar Sitorus.</p>
<p>Sayangnya saya tidak bisa mengikuti acara yang cukup menarik tersebut dikarenakan waktunya bersamaan dengan jadwal studi banding BEM KU Undip ke FKUI. Keesokan harinya, dengan penasaran saya mencari beritanya di surat kabar terkemuka di Jawa Tengah yang biasa saya baca. Saya tidak mengalami kesulitan untuk menemukan beritanya. Namun alangkah kecewanya saya begitu membaca isi artikel yang berjudul ”Pasien Masih Sulit Tuntut Malpraktik” ini.</p>
<p>Artikel yang tertulis di sana tidak menggambarkan sama sekali bahwa ini merupakan semacam acara debat antara pakar-pakar kedokteran dan pakar-pakar hukum. Dari membaca artikel tersebut tanpa menyaksikannya langsung (seperti juga saya sendiri), tergambar bahwa yang berbicara dalam acara tersebut hanyalah para pakar hukum. Memang nama dr. Gatot Soeharto pun disebutkan, namun dalam kapasitasnya sebagai seorang ahli hukum, bukan sebagai dokter, karena kebetulan beliau juga memiliki gelar Sarjana Hukum. Dan lagi, di artikel tersebut tertulis bahwa acara ini diselenggarakan hanya oleh BEM FH Undip &#8211; tidak disebutkan sama sekali keterlibatan teman-teman BEM FK Undip.</p>
<p>Setelah itu di kampus langsung saya minta konfirmasi teman-teman panitia penyelenggara kegiatan. Sebagian dari mereka memang telah membaca artikel ini, dan juga merasa kecewa. Dari pengakuan mereka, mereka puas dengan acara tersebut. Diskusinya berjalan merata, pembahasannya pun mendalam, baik dari segi kedokteran maupun permasalahan hukum tentang malpraktik. Namun, setelah mereka membaca artikel itu, mereka juga merasa kecewa. Rasa puas akan kerja keras menjalankan acara tersebut tiba-tiba serasa tidak bermakna setelah membacanya, aku mereka.</p>
<p>Selama ini pemberitaan media tentang malpraktik memang cenderung lebih dominan dari pihak penuntut, yaitu dari kalangan praktisi hukum. Praktisi medis serasa tidak pernah bicara. Tapi memang kalau harus mendengar penjelasan cenderung bersifat teknis dan prosedural, siapa sih yang mau mendengarkan selain para dokter juga? Bahkan mungkin saja sebenarnya penjelasan para dokter sudah benar dan tepat, namun tidak semuanya tercerna oleh wartawan, sehingga ada semacam ’saringan’ dalam pers hingga informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat.</p>
<p>Seperti yang seorang dosen di kampus saya utarakan, sebenarnya penyebab maraknya isu malpraktik terutama ialah masalah kurangnya komunikasi antara dokter dengan pasien. Salah satu poin dalam <em>five star doctor</em> menuntut seorang dokter agar menjadi seorang <em>good communicator</em>. Terkadang kita bertindak benar. Namun karena seorang dokter tidak pintar berkomunikasi, tindakannya menjadi salah.</p>
<p>Acara ini merupakan suatu kesempatan yang baik untuk membuka komunikasi langsung antara para dokter, praktisi hukum, dan masyarakat. Namun karena minimnya pengunjung umum (di luar kedokteran dan hukum), maka peran media sebenarnya sangat penting untuk memperpanjang tangan kami yang tidak sampai menggapai masyarakat. Tapi kalau kejadiannya seperti ini, tentu maksud baik para dokter tadi tidak tersampaikan.</p>
<p>Beberapa waktu yang lalu juga terjadi perdebatan yang cukup sengit di dalam mailing list Dokter Indonesia. Ada seorang dari kalangan non-medis &#8216;berteriak-teriak&#8217; dalam milis tentang Dokter yang katanya turut menyengsarakan pasien. Tapi setelah dijawab oleh dokter-dokter dari seluruh Indonesia, akhirnya dia mengakui juga betapa hipotesanya tadi salah. Tapi lagi-lagi, siapa sih yang membuka milis Dokter Indonesia? Ya lagi-lagi hanya dokter, mungkin ditambah orang umum yang ingin bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dokter se-Indonesia. Yang seperti inilah yang jarang terjadi &#8211; komunikasi.</p>
<p>Opini publik saat ini dibentuk oleh banjir informasi dari berbagai sumber, terutama media massa. Setiap orang dapat berbicara melalui media massa. Namun agaknya kejadian yang saya ceritakan ini mencerminkan kuatnya subyektivitas pihak-pihak tertentu dalam menyortir informasi yang layak untuk lewat dalam gerbang jalur media massa untuk sampai ke masyarakat, dalam hal ini subyektivitas dari kalangan pers sendiri. Bisa dibilang ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman suara dokter dalam menyampaikan aspirasi maupun fakta tentang permasalahan malpraktik.</p>
<p>Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di lain waktu. Mari jaga obyektivitas pers demi lurusnya opini masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hudatoriq.web.id/2006/11/29/pembungkaman-suara-dokter-dan-selektivitas-pers-fenomena-dalam-isu-malpraktik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

